MAU DAFTAR JADI BAKAL CALON PERANGKAT DESA TUWIRI WETAN TAHUN 2023? SIMAK PERSYARATANNYA

  • Sep 29, 2023
  • Tuwiri Wetan

Pemerintah Desa Tuwiri Wetan memanggil putra putri terbaik Desa Tuwiri Wetan untuk mengisi formasi :

  1. Sekretaris Desa
  2. Kaur Perencanaan
  3. Kasi Pelayanan
  4. Kepala Dusun Juwiri
  5. Kepala Dusun Boromulyo

 

Adapun persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi adalah sebagai berikut :

  1. Warga desa Tuwiri Wetan
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  5. Berusia 20   (dua puluh)   tahun  sampai dengan  42   (empat puluh dua) tahun, terhitung pada saat pendaftaran;
  6. Mampu mengoperasikan komputer;
  7. Sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;
  8. Berkelakuan baik;
  9. Tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang;
  11. Memenuhi kelengkapan persyaratan

 

Adapun kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi sebagai berikut :

  1. Surat permohonan secara tertulis dengan tinta hitam perihal permohonan pencalonan sebagai Perangkat Desa yang dimohon/dilamar di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa;
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  4. Fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya pada saat mendaftar;
  5. Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya;
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang  disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
  9. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;
  10. Surat pernyataan pernah menjalani pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara;
  11. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan menetap/berdomisili di wilayah kerjanya; dan
  12. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6

 

  • Terkait persyaratan normatif sebagaimana dimaksud Pasal 12 Perbup 30 Tahun 2017 khususnya pada huruf f “sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang” yang perlu dibuktikan dalam persyaratan administrasi hanya untuk “sehat jasmani dengan surat keterangan berbadan sehat”. Sedangkan untuk bebas narkotika dan obat terlarang  tidak perlu ada pembuktian Adapun syarat bebas narkotika dan obat terlarang pada ayat dimaksud digunakan untuk pemenuhan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf d Perbup 30 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022.
  • Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, maka ketentuan “bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum mendaftar” dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga sepanjang yang bersangkutan mempunyai KTP setempat atau Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang maka yang bersangkutan bisa mendaftar tanpa perhitungan bertempat tinggal minimal 1 (satu)
  • Ketentuan terkait legalisir fotokopi ijazah sebagai berikut :
    1. Legalisir Ijazah/surat keterangan pengganti ijazah dilakukan oleh sekolah yang mengeluarkan Ijazah;
    2. Legalisir Ijazah/surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan;
    3. Legalisir Ijazah/surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru;
    4. Legalisir Ijazah/surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kemenag Kabupaten;
    5. Legalisir Ijazah paket/surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kemenag Kabupaten dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kemenag Kabupaten.

Legalisir ijazah/surat keterangan pengganti ijazah bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten yang berbeda dengan Kabupaten sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten di tempat pemohon berdomisili;

Legalisir Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS) yang dikeluarkan oleh Kanwil Departemen Dikbud Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

  1. Ketentuan Khusus :
    • Legalisir Ijazah Diniyah Formal jenjang setara minimal Madrasah Tsanawiyah yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara, dilakukan oleh lembaga penyelenggara dan mengetahui Kementerian Agama Kabupaten setempat, dengan secara khusus menyebutkan bahwa legalisir ijazah tersebut digunakan untuk mengikuti pencalonan Perangkat
    • Legalisir Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang setara minimal Madrasah Tsanawiyah yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara, dilakukan oleh lembaga penyelenggara dan mengetahui Kementerian Agama Kabupaten setempat, dengan secara khusus menyebutkan bahwa legalisir ijazah tersebut digunakan untuk mengikuti pencalonan Perangkat
    • Legalisir Ijazah Pondok Pesantren yang diakui oleh Pemerintah (satuan pendidikan Muadalah) dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan mengetahui Kementerian Agama Kabupaten setempat, dengan secara khusus menyebutkan bahwa legalisir ijazah tersebut digunakan untuk mengikuti pencalonan Perangkat
  • Data (nama diri, tempat/tanggal lahir dan nama orang tua) yang terdapat dalam dokumen ijazah pertama sampai terakhir, KTP-el, dan Akta kelahiran HARUS SAMA
  • Dalam hal ada ketidaksesuaian ejaan nama atau spasi antara ijazah satu dengan ijazah yang lain atau dengan data kependudukan yang ada, maka dapat dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kadin Pendidikan Kabupaten/Kemenag
  • Tidak ada larangan untuk mengikuti pendaftaran Perangkat Desa bagi keluarga derajat 1 (satu) Kepala Desa (Ibu/bapak, Suami/istri,   Anak/menantu dll). Hal ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Polres/Polsek
  • Legalisir fotokopi KTP oleh Disdukcapil
  • Penghitungan batas usia adalah pada saat yang bersangkutan